PERBUDAKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (2)

C,   PERBUDAKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Banyak kontroversi seputar pandangan Islam mengenai perbudakan ini.   Hal ini seringkali menjadi sasaran empuk dari orang-orang yang membenci Islam untuk menunjukkan sisi buruk dari agama ini.   Mereka seringkali menyebut hadits-hadits yang tidak jelas, dengan tanpa sedikitpun mengutip  hadits-hadits yang  baik.   Bahkan mereka juga sering menyitir pendapat ulama-ulama yang yang tidak pantas untuk diteladani.
hukum cambuk di Amerika

1.       Islam menganggap seluruh manusia adalah sederajat.
" Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan manjadikan kamu bersuku-suku dan berkabilah-kabilah supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." ( QS Al Hujurat : 13 )
" Kalian adalah anak Adam, dan Adam berasal dari tanah; karena itu tidak ada kelebihan bagi seorang Arab atas seorang Ajam dan tidak pula seorang Ajam atas orang Arab, atau  juga seorang kulit hitam atas kulit coklat, atau  seorang kulit coklat atas  kulit hitam, kecuali dengan takwa". ( HR Muslim dan Thabari ).
 
2.       Islam memerintahkan memperlakukan  budak dengan  baik.
" Dan berbuatbaiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat,anak-anak yatim, orang-orang miskin , tetangga yang dekat dan yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu .." ( QS : An Nisaa : 36 )
Juga sabda Rosulullah ini :
" Bertakwalah kepada Allah, terhadap budak yang engkau miliki, maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakaian dari pakaian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi.   Jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya". ( HR.Bukhari )
" Janganlah kamu mengatakan : Ini adalah budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku, tetapi hendaklah kamu mengatakan : Ini adalah putra-putriku". ( HR.Muslim )
Jenis Hukuman di Amerika

3.        Islam menyamakan budak dengan manusia yang lain menyangkut masalah hak dan kewajiban.
Dalam masalah ' uqubat ( sangsi ) dan hudud ( hukum ) Islam menerapkan prinsip persamaan ini, dengan sabda Rosul :
" Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan ( membalas ) membunuhnya". ( HR.Bukhari, Muslim dan Abu Dawud )

4.       Islam mendorong untuk mengangkat martabat para budak
-          Islam memberikan hak yang sama bagi para budak untuk menikah, , talaq, menuntut ilmu , menjadi saksi atas yang lainnya sebagaimana orang merdeka.
Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)
           Rosulullah SAW mempersaudarakan beberapa mantan budak belian dengan beberapa pemuka Quraisy
  • Bilal bin Rabbah dipersaudarakan dengan Khalid bin Ruwainah al-Khatsma'i
  • Zaid bin Haritsah dipersaudarakan dengan paman Nabi SAW , Hamzah bin Abdul Mutallib
  • Zaid dipersaudarakan dengan Abu Bakar as-Shiddiq.
5.       Islam mendorong pembebasan para budak
        Secara eksplisit Islam memang tidak melarang  adanya perbudakan.   Tidak seperti Abraham Lincoln yang secara ekstrim melarang perbudakan, yang mengakibatkan perang saudara terbesar Amerika, dengan korban yang sedemikian banyak,  Islam menghilangkan perbudakan secara bertahap.   Memerdekakan budak sangat dianjurkan dan bahkan dalam beberapa kasus merupakan bentuk kewajiban terhadap umat Islam,  sebagai berikut: 


1.       Memerdekakan budak karena mengharap Ridho Allah SWT
Cara ini adalah pembebasan budak dari pihak tuannya atau pemilik budak yang mengharapkan pahala dan ganjaran di sisi Allah SWT dan terbebas dari api neraka.
Dalam hal ini Islam sangat menggalakkan dan mendorong ( targhib ) para tuan agar memerdekakan budaknya. Sebagaimana firman-Nya :
" Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? ( yaitu ) melepaskan budak dari perbudakan". ( QS.Al Balad : 11-13 )
" Dari Amer bin 'Anbasah ia berkata : Aku pernah mendengar Rosulullah SAW bersabda : Siapa saja memerdekakan seorang budak muslim maka Allah menjanjikan akan membebaskan dengan setiap anggota tubuh budak itu , setiap anggota tubuhnya dari api neraka". ( HR Abu Dawud dan Nasa'i )
" Dari al-Barra' bin 'Azib, ia berkata : Ada seseorang Arab Badui datang kepada Rosulullah SAW seraya berkata : Wahai Rosulullah, ajarilah aku suatu amalan yang dapat memasukkan aku ke dalam sorga ! Lalu Rosulullah SAW bersabda : " Merdekakanlah hamba sahaya dan lepaskanlah budak dari perbudakan". Orang Arab Badui itu bertanya : " Wahai Rosulullah tidakkah keduanya sama? " Rosulullah SAW menjawab : " Tidak, yang pertama berarti kamu sendiri yang memerdekakannya, sedangkan yang kedua berarti kamu membantu dalam memerdekakannya". ( HR Imam Ahmad )

2.       Memerdekakan budak sebagai  kafarat
Kafarat  merupakan sarana yang paling penting dalam memerdekakan budak. Al-Qur'an di dalam berbagai kesempatan menetapkan bahwa " memerdekakan budak " sebagai kafarat ( penghapus ) bagi beberapa pelangggaran syari'at dari seorang muslim.
Diantara sarana pembebasan dengan kafarat sebagaimana disebutkan Al-Qur'an :
a. Orang yang membunuh secara  tidak sengaja maka kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak dan membayar diyat kepada keluarganya. (QS An-Nisaa : 92) 
b. Orang yang membunuh seorang dari kaum kafir yang sedang dalam perjanjian damai antara mereka dan kaum muslimin. Kafaratnya adalah memerdekakan budak. (QS An-Nisaa : 92) 
c. Orang yang melanggar sumpah, maka kafaratnya adalah diantaranya memerdekakan budak. (QS Al Maidah : 89) 
d.Orang yang men-zhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak. ( QS Al Mujadillah :3)
e. Orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja ( tampa udzur syar'i) maka kafaratnya memerdekakan seorang budak; sebagaimana disebutkan oleh hadist Rosul ini :
" Dari Abu Hurairoh berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata : " Wah...Celaka aku ya Rosulullah. Lalu Nabi menanyakan : " Apa yang membuatmu celaka ?Laki-laki itu menjawab : " Aku telah 'mengumpuli' istriku di bulan Ramadlan." Lalu Rosulullah SAW bersabda :" Apakah ada padamu budak yang bisa engkau merdekakan." Dia menjawab : Tidak ada ya Rosul. Rosul bertanya lagi : " Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan penuh secara simultan ?" Dia pun menjawab : " Aku tidak mampu ya Rosul :. Lalu Rosul pun bertanya : " Apakah kamu mampu memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang ? " Lagi-lagi lelaki itu menjawab tidak mampu. Akhirnya Rosul mengambil beberapa buah kurma dan menyuruh lelaki itu untuk menyedekahkannya kepada fakir miskin. lelaki itu kemudian berkata : " Adakah keluarga yang lebih fakir dariku di wilayah sini ? ". Maka Rosulullah SAW pun tertawa hingga tampak gerahamnya, lalu kemudian berkata pada lelaki itu : " Pergilah engkau dan berikanlah kurma itu pada keluargamu ."
 
3.       Memerdekakan budak dengan Mukatabah
Mukatabah ialah memberikan kemerdekaan bagi budak bila ia menuntutnya sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua pihak ( tuan dan budak nya ) dan akan di tunaikan oleh pihak budak secara berangsur ; bila ia telah menunaikannya maka merdekalah sang budak tersebut. 15).
Syariat Islam menjamin pelaksanaan mukatabah ini dengan firman-Nya :
" ...Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian ( mukatabah ) dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..." ( QS An Nur : 33 )

4.       Memerdekakan budak atas tanggungan Negara
Yahya bin Sa'id berkata : " Umar bin Abdul Azis pernah mengutus aku untuk mengurusi zakat-zakat di Afrika, kemudian aku mengumpulkannya dan aku mencari fuqara' yang berhak menerimanya, tetapi kami tidak mendapatkan seorang faqir pun yang berhak menerimanya karena Umar bin Abdul Azis telah memenuhinya. Lalu harta zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk kemudian dimerdekakan oleh negara. 19 ).

5.    Memerdekakan budak dengan Ibu si Anak
Ketika seorang lelaki muslim memiliki seorang budak wanita, maka islam mengangkat derajat si budak wanita tersebut dengan peluang dijadikannya si budak itu istri baginya. Dan apabila si budak wanita itu melahirkan anaknya kemudian tuannya itu mengakui bahwa itu adalah anaknya, maka si budak wanita itu menjadi "Ibu si Anak ", Maka dalam keadaan demikian, tuannya diharamkan menjual budak tersebut, dan apabila si tuan meninggal , maka budak tersebut langsung menjadi merdeka sesudah kematiannya, jika selama itu belum dimerdekakannya. 

6.  Merdekakan budak karena pemukulan secara aniaya                                       
" Barang siapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya, atau menamparnya maka kafarat-nya adalah memerdekakan-nya". ( HR.Muslim )
Penandaan budak dengan besi panas, pada masa perbudakan Amerika
D.   PENUTUP

Islam secara tegas berupaya menghapuskan perbudakan secara tuntas secara bertahap.
" Tiga golongan orang yang kelak akan menjadi musuh Allah pada hari kiamat, seorang yang berjanji setia kepada-Ku lalu  ingkar,   seorang yang memperjual belikan orang merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan  seorang yang mempekerjakan orang lain, tetapi tidak memenuhi gajinya". ( HR Bukhari )
 
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan,  akan tetapi  sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat,  kitab-kitab,  nabi-nabi,  dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir,  dan orang  yang meminta-minta; serta (memerdekakan) hamba sahaya..” (QS. Al-Baqarah: 177).
 

Related Post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Komentar

Popular Posts

Gunakan Sebaik - Baiknya